MK Bakal Putuskan Tiga Sengketa PHPU di Sumbar

oleh

Ketika pendaftaran permohonan tersebut, sebut Hamdan, untuk Sumbar ada lima perkara yang di daftarkan oleh pemohon, di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, permohon PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, pemohon dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan pemohon Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.

“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan dimana MK telah memanggil para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yaitu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” katanya.

Setelah pembacaan permohonan yaitu pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu KPU RI. Dalam pembacaan jawaban termohon telah disampaikan alat bukti, selanjutnya juga telah disampaikan keterangan dari pihak terkait serta keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca