MK Bakal Putuskan Tiga Sengketa PHPU di Sumbar

oleh

“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan dimana MK telah memanggil para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yaitu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” katanya.

Setelah pembacaan permohonan yaitu pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu KPU RI. Dalam pembacaan jawaban termohon telah disampaikan alat bukti, selanjutnya juga telah disampaikan keterangan dari pihak terkait serta keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.

Setelah proses ini, lanjut Hamdan, MK telah melakukan permusyawaratan hakim, dan pada tanggal 21 Mei 2024, MK memanggil KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan perkara. Kemudian, pada tanggal 21-22 Mei 2024 di Sumbar dalam putusan perkara ada dua perkara dinyatakan MK tidak lanjut ke pemeriksa lanjutan yaitu perkara PPP, NasDem.

“Pagi ini, KPU menghadapi agenda pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap tiga perkara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra ,” ujarnya.

Ia berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

“Kamj berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun nanti ketetapan oleh MK atas putusan ini maka KPU akan menindaklanjuti,” pungkasnya (Romelt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca