Pernyataan mahasiswa tersebut ditanggapi sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas mengatakan, pernyataan sikap secara keseluruhan anggota DPRD hanya bisa diputuskan melalui keputusan bersama.
DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat akan meneruskan permintaan masyarakat pada tingkat yang lebih tinggi, merupakan kesepakatan dimana seiring dengan masyarakat.
Penjelasan dari sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar tersebut dibantah lagi oleh seorang wakil mahasiswa, padahal sudah tegas dinyatakan kalau pernolakan tersebut akan dilanjutkan.
Nurnas juga sudah menerangkan, saat ini tinggal 3 fraksi DPR-RI yang masih melakukan pembahasan, sementara yang lain sudah menyatakan menolak, artinya kemungkinan besar RUU HIP itu akan dihentikan pembahasannya.
Pernyataan HM. Nurnas ditegaskan Eviyandri, dimana sebelum aliansi BEM datang menyampaikan aspirasi, DPRD Sumbar sudah melakukan kesepakatan penolakan RUU HIP pada aksi sebelumnya.
“Sebelum adek-adek datang kami dan ketua DPRD Sudah melakukan kesepakatan dengan aksi sebelumnya, dimana tokoh masyarakat Sumbar menolak untuk adanya undang-undang HIP,” terang Eviyandri.
Ketika sudah mendapat keterangan dari Nurnas dan Eviyandri, akhirnya mahasiswa mengerti dan sepakat dengan apa yang disampaikan wakil rakyat tersebut.