Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Untuk meminimalkan defisit anggaran, yang mencapai Rp350 miliar, DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) mengajak pemprov untuk menghitung kembali potensi pendapatan dan belanja untuk APBD Perubahan Sumbar Tahun 2023.
Hal ini dikarenakan jumlah yang disepakati dalam perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) plafon penggunaan anggara sementara (PPAS) dinilai belum bisa dikatakan final. Walaupun KUA-PPAS menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpi rapat paripurna, dengan agenda, penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan APBD Tahun 2023, di gedung dewan, Kamis (14/9/2023).
“Target pendapatan dan alokasi daerah pada perubahan KUA PPAS belum sesuai dengan kondisi riil dan masih bersifat tentatif. Oleh karena itu perlu dikaji kembali,” ujar Supardi.
Terutama untuk pendapatan daerah yang dinilai perlu dikaji lagi. Karena masih banyak potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan. Sedangkan dari sisi belanja daerah, masih banyak yang perlu diselaraskan dengan program prioritas demi meminimalisir defisit anggaran.
Supardi mengatakan, dengan adanya penyesuaian terhadap alokasi belanja, tentu akan berdampak pada penyesuaian target kinerja program dan kegiatan. “Jadi, sasaran dan target kinerja program 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam ranperda APBD perubahan,” katanya.