Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 selama memberikan keterangan resmi mengenai COVID-19 dari Kantor Graha BNPB melalui sistem TV Pool, Radio Pool dan rilis pers kepada para awak media melalui grup jejaring sosial yang dikelola oleh Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
“Tidak boleh lagi ada wartawan dibiarkan berkerumun, sehingga dapat menjadi potensi penyebaran COVID-19,” kata Meutya.
Meutya juga meminta kepada Perusahaan Pers tempat wartawan bekerja agar selalu membekali wartawan dengan edukasi dan tata cara melakukan peliputan lapangan dengan metode jaga jarak aman fisik (physical distancing).
“Terhadap Perusahaan Pers agar berperan bertanggung jawab untuk mengedukasi para wartawannya untuk juga melakukan physical distancing untuk keamanan bersama,” pungkasnya.