Bahwa kemudian, kasus itu berujung pada dilaporkannya petugas Kota Padang ke Polisi oleh Ketua KPU Sumbar, itu adalah soal lain karena kasusnya adalah soal penyebarluaskan identitas Ketua KPU dan mengarah ke UU ITE.
Yang ingin saya katakan bahwa seyogianya keduanya bertemu secara pribadi atau saling menyorongkan tangan untuk bermaafan. Bahkan kalau mungkin dihentikan segala tuntut menuntut.
Saling memaafkan adalah jalan terbaik, karena sama-sama menjalankan tugas negara demi orang banyak. Ketua KPU Sumbar Amnasmen tak mungkin hanya jalan-jalan saja dari Solok ke Padang, tentu beliau juga menjalankan tugas negara sebagai Ketua KPU Sumatera Barat.
Hari-hari menjelang Pilkada (yang terundur) tentu sangat menyita waktu dan pikiran beliau. Sementara Rita Sumarni juga sedang menjalankan tugas negara untuk kemaslahatan orang banyak.
Pada saat ia sedang menjalankan tugasnya di sana, tentu ia ingin menegakkan wibawa petugas, hingga tak ada kesan bahwa ia tebang pilih. Tentu ia juga ingin mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada atasanya Kepala BPBD maupun kepada Walikota Padang.
Nah, kalau saja jarum waktu bisa diputar balik, tentulah idealnya, saat ditanya soal KTP dan surat tugas, yang bertanya menyampaikan pertanyaan dengan ramah dan yang ditanya juga menjawab ramah. Klop kan?