Petugas Rita Sumarni sudah melaksanakan maksud surat edaran itu, ia menghentikan mobil Ketua KPU Sumbar. Tapi kesalahpahaman kan bisa terjadi manakala situasi dan kondisi seperti di tapal batas itu, petugas mungkin lupa bahwa dalam SE Walikota diberi pengecualiaan untuk larangan keluar masuk Kota Padang.
Pengeculian itu terhadap 1) Kendaraan pejabat negara/daerah, 2) Kendaraan TNI/Polri, 3) Kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, gawat darurat dan mobil jenazah, 4) Kendaraan pengangkut barang dan sembako tanpa penumpang.
Lalu karena mobil dinas Ketua KPU Sumbar termasuk kendaraan pejabat, petugas mungkin tidak memahami diktum 1 dari pengecualian dalam SE Walikota Padang, hingga terjadi kesalahpahaman itu.
Tapi sebagaimana disampaikan oleh Walikota Padang bahwa untuk pejabat negara dan petugas, agar melancarkan perjalanan harus dilengkapi surat tugas. Nah sayangnya ketika diminta si petugas, Ketua KPU tidak bisa menunjukkan surat tugas.
Sampai di situ sebenarnya tidak ada masalah kalau ‘saling paham’. Tergambar dalam video yang viral, seolah petugas Kota Padang tidak peduli dengan jabatan Ketua KPU, atau merasa tidak kenal. Percekcokan seperti yang kita simak di video itu membuat kita prihatin, sesama menjalankan tugas kok tidak bisa saling memahami?