Merawat Ukhuwah dari Insiden PSBB

oleh

Saya dengar relawan PMI malah sempat bersinggungan juga dengan sesama petugas di perbatasan di Kabupaten Solok. Bukan tidak mungkin ada banyak rakyat kecil yang juga mengalami ketidaknyamanan itu lalu terjadi juga ketegangan. Tapi karena bukan siapa-siapa, cerita-cerita itu berlalu begitu saja. Dan untuk tokoh tokoh tertentu hal itu justru menjadi perhatian publik.

Sebagai mantan wartawan, saya mengerti bahwa ‘nama akan menjadi berita’. Orang biasa belum tentu bisa viral, tetapi seorang Ketua KPU Sumbar sudah pasti menarik perhatian.

Apa yang terjadi terbaru ini yakni kesalahpahaman di tapal batas Kota Padang antara Ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan Rita Sumarni, petugas dari BPBD Kota Padang yang sedang bertugas di sana, juga merupakan hal yang kadang tak terlelakkan dalam melaksanaan penjagaan yang pasti oleh petugas pun tidak nyaman itu.

Kenapa saya sebut kesalahpahaman? Yang saya maksud sama-sama salah paham. Ketika petugas di tapal batas yang memang dilengkapi dengan surat tugasnya menyetop semua kendaraan yang masuk dan keluar kota, ia melakukan itu berdasarkan order yang diberikan Walikota Padang.

Order itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang No 870/BPBD-Pdg/V/2020 tentang ‘Larangan Sementara Pengguna Transportasi Darat Masuk dan Keluar Kota Padang’. Dalam SE itu diatur bahwa larangan itu berlaku sejak 8 s.d 31 Mei 2020.

Menarik dibaca