Maka, konsekwensi dari sebuah pembatasan tentu harus ada penerapan hukum berupa sanksi apabila ketentuan-ketentuan yang ada dalam PSBB dilanggar. Misalnya tidak boleh ada kerumunan massa, tidak boleh tidak pakai masker, masuk ke areal publik harus cuci tangan dan bahkan di sejumlah wilayah di Jawa sampai ke pabrik-pabrik pun ‘diistirahatkan’ sementara.
Jika ditemukan juga, berarti masih ada yang perlu kita perbaiki dalam pelaksanaan PSBB. Tak ayal, pelaksanaan di lapangan tentu harus kita akui tidak sempurna seratus persen.
Ada saja hal-hal yang menjadi ganjalan sehingga menimbulkan ketidaknyaman baru, baik oleh para pelaksana maupun masyarakat luas karena ada hal-hal yang mengganjal itu dalam sekejap sudah viral ke mana-mana melalui media sosial. Tak ayal informasinya pun ditambah-tambah, yang tidak ada, diada-adakan.
Artikel Lainnya
Beberapa kasus misalnya di Medan, ada anggota DPRD yang ngamuk karena dilarang ke rumah salah seorang korban meninggal yang berstatus PDP. Ia bahkan sempat cek-cok dengan petugas Gugus Tugas Covid-19 Medan. Lalu menyatakan bahwa ia tak takut dengan Corona. Di Sumbar juga sejumlah petugas tapal batas sempat bersitegang dengan sejumlah pelintas batas. Ada anggota DPRD, ada dokter.