Merawat Ukhuwah dari Insiden PSBB

oleh

Oleh : Amrizal Rengganis
Setelah wabah Covid-19 dari Wuhan, China itu menyebar ke seluruh dunia, maka semua negara mengalami kesibukan yang luar biasa untuk membendung eskalasi penyebaran virus tersebut. Ada yang menutup total (lockdown) wilayah terdampak, ada yang setengah terkunci, ada yang bebas. Termasuk kita di Indonesia pun menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rela tak rela, itulah jalan terbaik saat ini, sekalipun akibatnya ada keleluasaan kita yang selama ini nyaman jadi tidak nyaman. Semua gerakan jadi terbatas, bulan puasa misalnya kalau kita di Sumatera Barat diawali dengan saling berkunjung dan bermaafan, kini semua terpaksa kita lakukan dengan jalan virtual atau lewat ponsel.

Untuk beribadah pun ke masjid buat berjamaah Jumat dan jamaah Tarawih, dengan adanya PSBB ini membuat kita harus mengalihkannya ke rumah. Protokol Covid-19 salah satunya adalah ‘di rumah saja’.

Dimana-mana di seluruh dunia kini sedang ramai tulisan ‘stay at home’. Di spanduk, di iklan TV, di media online, di kaos, di topi, di stiker mobil dan sebagainya. Itu gambaran bahwa mayoritas warga dunia menghendaki wabah ini perlu dicegah segera perluasan sebarannya.



Setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang PSBB maka sejumlah Provinsi di Indonesia mulai memberlakukan PSBB. Itu artinya kenyamanan kita semua (termasuk juga penyelenggara negara) akan berkurang. Keleluasaan bergerak menjadi terbatas. Turunan dari PP No 21 oleh daerah dibuatkan pedoman pelaksanaannya dengan Pergub, Perbup dan Perwako, agar bisa dilaksanakan lengkap dengan teknis operasionalnya.

Menarik dibaca