Merasa Dirugikan, Yusrizal Laporkan BPR JKT Pariaman ke Polda Sumbar

oleh

Akibat dugaan terjadinya Fraud tersebut, kata Boiziardi, Direksi BPR menginstruksikan kepada teller dan bagian keuangan untuk mengambil dana dalam tabungan rekening atas nama Yusrizal. Ada 2 kali pengambilan, pertama 22 Februari 2022 sebesar Rp6.880.000, dan kedua 25 Maret 2022 sebanyak Rp3.915.000.

Kemudian, Direksi BPR melaporkan Yusrizal ke Polda Sumbar. Dan Yusrizal juga melaporkan Direksi BPR atas pengambilan dana di rekeningnya tanpa sepengetahuannya, juga ke Polda Sumbar. Kedua kasus ini sedang diproses di Unit II Ditreskrimsus Polda Sumbar.

“Tapi pada waktu proses pemeriksaan laporan yang dilaporkan oleh Yusrizal di Unit II Ditreskrimsus, pihak BPR mendalilkan dasar pengambilan uang dalam tabungan Yusrizal adalah SK Direksi tentang Fraud. Atas dasar SK Direksi inilah dugaan tindak pidana pemalsuan dilakukan oleh Direksi BPR dengan adanya penambahan poin-poin pada Pasal 3 dan Pasal 4,” terang Boiziardi.

Adanya SK Direksi yang isi dan redaksinya berbeda tersebut, Yusrizal merasa dirugikan karena SK yang diserahkan oleh Direksi BPR ke Unit II Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai bukti tersebut patut diduga dipalsukan oleh pihak BPR demi kepentingan BPR.

Menarik dibaca