Merasa Dirugikan, Yusrizal Laporkan BPR JKT Pariaman ke Polda Sumbar

oleh

Adanya SK Direksi yang isi dan redaksinya berbeda tersebut, Yusrizal merasa dirugikan karena SK yang diserahkan oleh Direksi BPR ke Unit II Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai bukti tersebut patut diduga dipalsukan oleh pihak BPR demi kepentingan BPR.

Ditambahkan Boiziardi, secara materil kliennya Yusrizal dirugikan berupa; uang yang diambil di tabungan dengan total Rp10.795.000. Kemudian penghasilan sebesar Rp6.880.000 sebagai Kepala Cabang Padang, semenjak Maret 2022, sampai sekarang 27 bulan. Sehingga kerugian dari kekurangan pendapatan itu 27 dikalikan Rp6.880.000. Totalnya Rp185.760.000.

“Kerugian immateril juga, berupa rasa malu, baik pribadi maupun keluarga, yang diperkirakan Rp1 miliar,” pungkas Boiziardi. (Rel)

Menarik dibaca