Merasa Dirugikan, Yusrizal Laporkan BPR JKT Pariaman ke Polda Sumbar

oleh

“Pada SK Direksi yang diduga dipalsukan, pada Pasal 3 itu ada penambahan menjadi 7 poin, dari semula hanya 4 poin. Kemudian Pasal 4, ada 5 poin dari semula 3 poin,” beber Boiziardi.

Seharusnya, kata Boiziardi, perubahan bisa dilakukan melalui rapat kembali. Tapi ini tidak, secara sepihak diubah oleh direksi, yakni Mardiswar dan Syamsuardi. Tanpa melalui rapat.

Pada bulan Februari 2022, berdasarkan pemeriksaan internal BPR, ditemukan dugaan terjadinya Fraud yang diduga dilakukan oleh Yusrizal dan beberapa karyawan lainnya di kantor cabang Padang, yang dipimpin Yusrizal.

Akibat dugaan terjadinya Fraud tersebut, kata Boiziardi, Direksi BPR menginstruksikan kepada teller dan bagian keuangan untuk mengambil dana dalam tabungan rekening atas nama Yusrizal. Ada 2 kali pengambilan, pertama 22 Februari 2022 sebesar Rp6.880.000, dan kedua 25 Maret 2022 sebanyak Rp3.915.000.

Kemudian, Direksi BPR melaporkan Yusrizal ke Polda Sumbar. Dan Yusrizal juga melaporkan Direksi BPR atas pengambilan dana di rekeningnya tanpa sepengetahuannya, juga ke Polda Sumbar. Kedua kasus ini sedang diproses di Unit II Ditreskrimsus Polda Sumbar.

“Tapi pada waktu proses pemeriksaan laporan yang dilaporkan oleh Yusrizal di Unit II Ditreskrimsus, pihak BPR mendalilkan dasar pengambilan uang dalam tabungan Yusrizal adalah SK Direksi tentang Fraud. Atas dasar SK Direksi inilah dugaan tindak pidana pemalsuan dilakukan oleh Direksi BPR dengan adanya penambahan poin-poin pada Pasal 3 dan Pasal 4,” terang Boiziardi.

Menarik dibaca