Kemudian, Pasal 4 berbunyi; Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka:
1). Surat Keputusan Direksi Nomor : 47/SK-DIR/BPR-JKT/X/2021 tentang Ketentuan Fraud ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,
2). Untuk saat ini dan masa akan datang ketentuan terkait Fraud mengacu pada keputusan ini,
3). Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan bila ditemukan kekeliruan dan/atau perbaikan di kemudian hari.
“Pada SK Direksi yang diduga dipalsukan, pada Pasal 3 itu ada penambahan menjadi 7 poin, dari semula hanya 4 poin. Kemudian Pasal 4, ada 5 poin dari semula 3 poin,” beber Boiziardi.
Seharusnya, kata Boiziardi, perubahan bisa dilakukan melalui rapat kembali. Tapi ini tidak, secara sepihak diubah oleh direksi, yakni Mardiswar dan Syamsuardi. Tanpa melalui rapat.
Pada bulan Februari 2022, berdasarkan pemeriksaan internal BPR, ditemukan dugaan terjadinya Fraud yang diduga dilakukan oleh Yusrizal dan beberapa karyawan lainnya di kantor cabang Padang, yang dipimpin Yusrizal.