“Penambahan isi pasal inilah yang diduga terjadinya tindak pidana pemalsuan terhadap SK Direksi PT BPR JKT Pariaman,” kata Boiziardi.
Disampaikan Boiziardi, kronologis adanya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut diawali pada bulan Oktober 2021, diadakan rapat oleh Direksi PT BPR JKT Pariaman yang membahas tentang Ketentuan Fraud.
Hadir pada rapat tersebut; Mardiswar, SE (Direktur Utama), Syamsuardi (Direktur), Yusrizal (Kepala Cabang Padang), Darul Iman (Kabag Komersil), dan Hardiman selaku kepatuhan (sekarang Kepala Cabang Padang).
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam SK Direksi Nomor: 47/SK-DIR/BPR-JKT/X/2021 tentang Fraud, yang ditandatangani oleh Mardiswar, selaku Direktur Utama dan Syamsuardi, selaku Direktur.
Pada SK Direksi yang awal (asli), ada 4 Pasal, dimana pada Pasal 3 berbunyi; Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat, dan/atau Pegawai Bank yang terbukti telah melakukan tindakan Fraud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 diberikan sanksi berupa: 1). Pemutusan hubungan kerja, 2). Pelaporan Kepolisian atau tindakan hukum, 3). Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 4). Membayar ganti rugi paling sedikit 2 kali lipat dari nominal kerugian yang telah terbukti.