Hadir pada rapat tersebut; Mardiswar, SE (Direktur Utama), Syamsuardi (Direktur), Yusrizal (Kepala Cabang Padang), Darul Iman (Kabag Komersil), dan Hardiman selaku kepatuhan (sekarang Kepala Cabang Padang).
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam SK Direksi Nomor: 47/SK-DIR/BPR-JKT/X/2021 tentang Fraud, yang ditandatangani oleh Mardiswar, selaku Direktur Utama dan Syamsuardi, selaku Direktur.
Pada SK Direksi yang awal (asli), ada 4 Pasal, dimana pada Pasal 3 berbunyi; Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat, dan/atau Pegawai Bank yang terbukti telah melakukan tindakan Fraud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 diberikan sanksi berupa: 1). Pemutusan hubungan kerja, 2). Pelaporan Kepolisian atau tindakan hukum, 3). Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 4). Membayar ganti rugi paling sedikit 2 kali lipat dari nominal kerugian yang telah terbukti.
Kemudian, Pasal 4 berbunyi; Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka:
1). Surat Keputusan Direksi Nomor : 47/SK-DIR/BPR-JKT/X/2021 tentang Ketentuan Fraud ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,
2). Untuk saat ini dan masa akan datang ketentuan terkait Fraud mengacu pada keputusan ini,
3). Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan bila ditemukan kekeliruan dan/atau perbaikan di kemudian hari.