Padang, SPIRITSUMBAR.com – Merasa dirugikan karena diduga terjadinya pemalsuan Surat Keputusan (SK) Direksi, Yusrizal bersama Kuasa Hukum-nya Boiziardi AS, SH, MH, CPM dan Adma Yulza, SH, MH, mengadukan Mardiswar, SE, Syamsuardi, SE dan PT BPR JKT Pariaman yang sekarang telah berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tri Capital Investama (TCI) Sumbar, ke Polda Sumbar, Jumat (12/7/2024).
“Karena klien kami merasa dirugikan, kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumbar untuk dapat memproses laporan pengaduan pemalsuan SK Direksi PT BPR JKT Pariaman, yang diduga dilakukan oleh Direksi BPR pada waktu itu, yakni Mardiswar, selaku Direktur Utama, dan Syamsuardi, selaku direktur,” ujar Boiziardi.
Lanjut Boiziardi, ada 2 SK Direksi PT BPR JKT Pariaman, sekarang menjadi PT BPR TCI Sumbar, tentang Fraud dengan nomor yang sama, tanggal terbit sama, penandatangan dengan nama yang sama, akan tetapi isi dari kedua SK Direksi tersebut berbeda dari yang awalnya.
“Penambahan isi pasal inilah yang diduga terjadinya tindak pidana pemalsuan terhadap SK Direksi PT BPR JKT Pariaman,” kata Boiziardi.
Disampaikan Boiziardi, kronologis adanya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut diawali pada bulan Oktober 2021, diadakan rapat oleh Direksi PT BPR JKT Pariaman yang membahas tentang Ketentuan Fraud.