Kabid Disnaker Provinsi Sumatera Barat Prita mengatakan, pihaknya menemukan kasus masalah ini, karena karyawan tidak mendapatkan hak sesuai aturan berlaku.
“UMP Rp 2 juta 4 ratus ribu dan soal jaminan Sosial tidak didapatkan. THR juga menjadi temuan, karena tidak terima THR dari pihak Basko hotel Padang,” ujar Prita.
Ditambahkan Yulita PPNS Disnaker Sumbar mengatakan, prinsipnya sampai hari ini karyawan ini tetap karyawan hotel basko hotel.
“Tidak ada penyerahan atau peralihan ke Laris Manajemen. Sebelum Covid 19 pihak karyawan sudah melapor ke Basko Hotel dengan kesepakatan membayar tunggakan gaji dan memberikan hak sesuai aturan,” ujarnya
Hak karyawan Rp 1, 4 miliar belum dibayarkan PT Basko Hotel Padang dan ditagih solusi kepada PT Laris Manajemen tidak pernah selesai.
“Upah harus dibayar, kalau pesangon bisa batolak ansue, walaupun PT Hotel Basko tetap kontrak dengan PT Laris Manajemen tetapi Basko Hotel (PT Minang Mandiri) tidak mengalihkan karyawan kepada PT Laris Manajemen,” ujar Yulita
Utusan PT Basko Hotel Padang Zul Effendi mengatakan, persoalan Basko Hotel tidak tiba- tiba terjadi, karena banyak persoalan dijalani dan menggangu operasional hotel Basko Padang.
“Hotel Basko tidak profesional dikatakan anggota Dewan, memang betul adanya, karena memang begitu banyaknya persoalan dihadapi Basko Hotel Padang. Pernah Pak Basko mengatakan sudahlah di kampung ko, ndk ada untung nya,” ujar Zul Effendi