SPIRITSUMBAR.com, Padang – Puluhan karyawan Basko Hotel, mengaku telah dirumahkan, sejak April tahun 2020. Mereka bingung lantaran nasib tak jelas lagi, digantung tak bertali.
Akhirnya, mereka memilih mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka diterima Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dan anggota Komisi II Budiman di ruang rapat Gedung DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).
Kepada Anggota Komisi II DPRD Sumbar, mereka berkeluh kesah. Apalagi selama dirumahkan, belum menerima upah dan pesangon.
“Kita selama kerja, sering menemukan musibah sejak tahun 2016, salah satunya pernah dibayarkan gaji Rp 300 ribu seminggu, Jaminan sosial tak jelas dan jatah servis karyawan sering nunggak,” ujar koodinator aksi Sonya Nindya Sari juga HRD Basko Primer Hotel Basko, di ruang khusus I DPRD Sumbar, Selasa, 14 September 2021.
Menurut Sonya, karyawan kalau kondisi sakit, tidak ada kejelasan dalam penanganan kesehatannya.
“Kita sakit tidak ada yang menangung. Pernah BPJS Kesehatan minta pelunasan. Pihaknya menemukan kendala dalam pencairan jaminan BPJS Kesehatan. Karena belum menerima surat PHK dari Basko hotel Padang itu alasan diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.