Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Ratusan warga atas nama Penguasa Ulayat Menggugat (PUM) Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, melakukan aksi demo damai. Mereka mendatangi dan menutup pintu gerbang Pabrik Sawit PT Tidar Kerinci Agung (TKA) pada Senin (10/2/2020)
Aksi demo warga tersebut mendapat pengawalan ketat anggota Polres Dharmasraya.
Menurut Koordinator Aksi, R. Hamdani, CH menyebutkan bahwa aksi yang digelar warga kali ini merupakan wujud kekecewaan terhadap pembohongan kepada warga yang dilakukan oleh pihak PT Tidar Kerinci Agung (TKA).
Dimana telah mengambil tanah ulayat, Nagari Lubuk Besar selaku pemilik ulayat, yang selama selama ini belum tuntas di selesaikan.
Artikel Lainnya
“Bahwa Izin PT TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 04/HGU/1986 tertanggal 5 April 1986 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT TKA Nomor surat ukur No. 166 dan 167/1931 seluas 3.808 hektar yang berlokasi di Sangir Kabupaten Solok Selatan sedangkan di No. 160-165 surat ukur nomor 54-59/1936 seluas 16.182 hektar. dan total di Kabupaten Solok selatan dan Dharmasraya seluas 19.990 hektar, dan di luar 16.182 hektar adalah HGU ilegal,” jelasnya