Pada dasarnya pelayanan yang baik serta keterbukaan informasi menjadi barometer keberhasilan kinerja pemerintah dalam birokrasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satu kewajiban pemerintah ialah menyampaikan informasi laporan penyelenggaraannya kepada masyarakat. Transparansi penyelenggaraan pemerintah tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah dibuat atau diambil oleh pemerintah.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyajikan informasi laporan tersebut kepada masyarakat.
Ada tiga alasan penting yang mendorong pembaharuan pelayanan publik dan pentingnya keterbukaan informasi publik dapat mendorong good governance di sumatera barat.
Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah, warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance dalam melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diartikan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan dan keterbukaan informasi untuk publik. (dibuat satu paragraph)