Menyiasati Pembelajaran di Era Covid-19

oleh

Keempat, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelima, aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penggunaan dana BOS leh sekolah di era Covid-19.

Dari surat edaran tersebut, jelaslah disini bagi kita bahwa sebagai seorang guru di era Covid-19 ini tentu harus bisa merubah pola piker dan pola mengajar dari yang semula bersifat konvensional (tatap muka) ke pola mengajar dalam jaringan atau pembelajaran jarak jauh, hal ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pola mengajar guru ada tiga yakni, pertama dengan pola tatap muka/luar jaringan (luring) atau face to face learning. Kedua, dalam Jaringan (daring) atau online learning (pembelajaran jarak jauh). Ketiga, keterpaduan antara keduanya (Blended Learning). Pola yang dipakai tergantuang pada kekuatan sumber daya dan daya dukung yang ada seperti ketersediaan perangkat, jaringan, kuota, penggunaan aplikasi untuk pembelajaran daring.

Termasuk yang tidak kalah pentingnya kemauan dan komitmen diri dari semua sumberdaya manusia yang akan menggunakannya. Kesemuanya itu didukung juga oleh peran kepala sekolah, guru, peserta didik, orang tua serta pemerintah dalam merealisasikannya.

Menarik dibaca