Menyiasati Pembelajaran di Era Covid-19

oleh

Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)

Covid-19 telah meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan manusia, keterbatasan akses menuntut kita untuk cepat tanggap dan beradaptasi dengan keadaan, termasuk juga dalam dunia pendidikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virusnya kepada orang lain agar korban tidak semakin bertambah, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Diantaranya pembatasan interaksi sosial (Sosial Distancing), bekerja dari rumah (Work From Home) yang dilanjutkan pula dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagai tindaklanjut dalam dunia pendidikan, tanggal 9 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran No 3 tahun 2020 tentang “Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan”. Surat edaran tersebut diantaranya berisikan optimalisasi peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), serta perilaku hidup bersih dan sehat.



Lima belas hari setelah itu, dikeluarkan pula Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang “Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19)”. Ada beberapa poin penting dari surat edaran tersebut yang perlu kita cermati secara bersama.

Pertama, pembatalan Ujian Nasional (UN). Dalam hal ini ditegaskan bahwa keikutsertaan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Menarik dibaca