Perda tersebut menurut Rahayu harus segera diikuti dengan peraturan lanjutan yaitu peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Perda tersebut juga mengisyaratkan adanya institusi yang ditunjuk sebagai tempat untuk melakukan rehabilitasi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Kumbul KS menyatakan menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Sesuai dengan tujuannnya sebagai salah satu upaya pencegahan, Perda tersebut akan sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus sejalan sehingga anggota masyarakat bisa dilindungi dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, tentunya Perda tersebut akan sangat mendukung upaya tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya terlibat langsung dalam pembahasan Ranperda tersebut untuk memberikan masukan-masukan. Perda ini nantinya akan menjadi regulasi yang berguna untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dicegah sebelum terjerumus.
Ranperda P4GN Provinsi Sumatera Barat menjadi satu dari delapan Ranperda yang dikebut DPRD Provinsi Sumatera Barat pada masa sidang pertama tahun 2018 ini. Tiga Ranperda sudah ditetapkan pada rapat paripurna pekan lalu sementara lima Ranperda lainnya, termasuk Ranperda P4GN akan ditetapkan sebelum perombakan Alat Kelengkapan DPRD masa tugas 2017 pada akhir Pebruari mendatang. (Salih)