Menunggu Pengesahan, Ranperda P4GN Kebutuhan Mendesak

oleh

“Alhamdulillah, Ranperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas dan saat ini menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan mudah-mudahan tanggal 26 Pebruari mendatang sudah bisa diambil keputusan melalui rapat paripurna,” terangnya.

Rahayu menyebutkan, Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemprov adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut bertambah.

Pasal yang sangat menjadi perhatian tim pembahas dan menjadi ruang lingkup Perda adalah fasilitasi rehabilitasi. Perda ini nantinya akan berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Badan Narkotika (BNN) dan kepolisian.

“Jadi Perda ini akan lebih menyasar kepada kalangan remaja dan anak-anak sekolah karena Perda ini lebih fokus kepada ruang lingkup pencegahan dimulai dari lingkungan pemerintah daerah, sekolah dan kegiatan-kegiatan lainnya di masyarakat,” ujarnya.

Dalam penerapan Perda ini nantinya, Rahayu berharap dukungan dari seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat. Perda ini lebih menekankan kepada fasilitasi rehabilitasi, dengan tujuan melakukan pencegahan awal sehingga kalangan remaja atau ASN dan masyarakat tidak terjerumus lebih jauh.

Menarik dibaca