SpiritSumbar.com, Padang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Peredaran dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) Provinsi Sumatera Barat tinggal lagi menunggu penetapan. Ranperda tersebut sudah difasilitsi Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Tim Pembahas Ranperda P4GN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti mengatakan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dirasakan sudah semakin mendesak untuk mendapat penanganan lebih serius.
Fenomena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika sudah semakin meningkat hingga pada fase sangat mengkhawatirkan.
Artikel Lainnya
“Peredaran narkoba sudah tidak hanya menyasar orang dewasa namun sudah merambah kalangan generasi muda, remaja dan anak-anak,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung Jumat (23/2/2018) .
Kasus-kasus dan fenomena penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang ujarnya semakin meningkat. Tidak hanya kalangan orang dewasa tetapi sudah merambah kalangan remaja dan anak-anak.
Dia menyatakan, kondisi itu tentunya sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda P4GN. Sebelum diusulkan, dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah provinsi sehingga disepakati Ranperda tersebut menjadi usulan Pemrov meskipun idenya berasal dari DPRD.