Di Australia, evaluasi tarif air minum diajukan oleh perusahaan pengelola di tingkat counsil (kota/kabupaten) kepada Badan Legulator di tingkat state. Selanjutnya, badan legulator itu meneliti ke bawah setiap point yang jadi dasar perubahan tarif naik atau tetap. Jika hasil penelitian belum layak naik, ya tidak naik. Demikian juga sebaliknya.
Terkait inovasi variasi tarif air minum di Indonesia, dari penelusuran Spiritsumbar, inovasi itu mulai muncul salah satunya di PDAM Kota Malang, Jawa Timur sekitar tahun 1999. Latar belakangnya, seperti terungkap dari studi banding Komisi-B DPRD Kota Padang Panjang ke Kota Malang pada 2001, berawal dari protes kalangan warga kurang mampu/miskin.
Waktu itu (sekitar 1999), mereka protes, kenapa tarif air PDAM untuk RT miskin dengan RT kaya sama, tidak beda. Padahal, air PDAM di kalangan RT kaya ikut dipakai untuk cuci mobil, kolam renang dan menyiram taman. Sementara pada RT miskin, pemakaian air PDAM sangat hemat, agar tidak susah membayar tagihan bulanannya.
Mereka pakai air PDAM lebih untuk keperluan minum dan masak (air/makanan). Sedang untuk mandi dan cuci pakaian, banyak dari mereka pakai air pada sumur-sumur kecil (Minang; lupak) yang mereka buat di tepi sungai (kali) Kota Malang. Air yang muncul di lupak-lupak itu diambil dengan gayung, terus dimasukkan ke wadah yang agak besar, seperti ember.