Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Saat ini masih banyak guru-guru kita yang mengalami staknasi di golongan IV/a. Hal ini disebabkan karena guru-guru terkendala dalam hal membuat publikasi ilmiah.
Sebagaimana yang kita ketahui, untuk aturan naik pangkat bagi seorang guru harus mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permennegpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dalam Bab V Pasal 11 mengatakan, unsur dan sub unsur kegiatan guru yang bisa dinilai angka kreditnya adalah dari bidang pendidikan, pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, serta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Sub unsur dari PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Membuat artikel populer merupakan salah satu dari sekian banyak publikasi ilmiah yang bisa dibuat guru. Bentuk publikasi ilmiah lain yang bisa dibuat dan dilakukan guru adalah presentasi pada forum ilmiah, laporan hasil penelitian (penelitian tindakan kelas), makalah tinjauan ilmiah, artikel ilmiah dalam bidang pendidikan, buku pelajaran, modul pembelajaran, diktat pembelajaran, karya terjemahan, buku pedoman guru, buku dalam bidang pendidikan dan lain sebagainya.
Kesemuanya itu memiliki nilai dan aturan tersendiri untuk masing-masingnya agar bisa dinilai dan mendapatkan angka kredit sebagai bahan pengusulan naik pangkat bagi guru ke golongan berikutnya.
Artikel populer merupakan tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).