“Ini jalan yang harus dilakukan pemerintah, untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang selama ini masih dominan sebagai sumber pembangkit listrik,” tuturnya.
Legislator Sumatera Barat ini juga menyangsikan bahwa keputusan tarif baru ini dikesankan ada unsur tekanan politik sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli.
“Saya tidak mau menanggapi jauh terkait persoalan antara kedua personal itu. Tetapi yang terpenting ini sudah jelas aturannya bahwa yang menjadi landasan adalah keputusan menteri ESDM dan adanya keinginan Pemerintah agar Energi Baru Terbarukan (EBT) harus dikembangkan,” ujar pria yang biasa dipanggil Haji Wen ini.
Endre juga meyakini dengan aturan tarif baru ini akan mendorong minat investor dalam mengembangkan pembangkit EBTKE dibanding dengan harga sebelumnya yang lebih rendah.Apalagi saat mereka berkontrak selama 20 tahun dengan PLN, dengan adanya ketentuan tarif baru dari Pemerintah maka secara finansial para investor akan merasakan kepastian dalam berkontrak.
“Dengan harga tinggi, investor semakin berminat untuk selalu mengembangkan pembangkit EBTKE ini. Sehingga saat kontraknya habis, antara pengeluaran dan pendapatan dalam posisi titik impas (break even point/ BEP) mereka tercapai,” pungkasnya.