Menteri Tarif Baru PLTMH, PLN Menentang

oleh

Spirit Sumbar – Kementerian ESDM telah menetapkan tarif baru Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH). Melalui Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, tarif harga listrik dari pengembang PLTMH ditetapkan US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Namun harga ini ditentang oleh PLN. Ketentuan harga tersebut dipandang sangatlah tinggi.

Tidak hanya itu, manajemen PLN malah mengeluarkan surat edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang menyatakan harga per kWh dari PLTMH adalah US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.

Menyikapi polemik tersebut anggota Komisi VII Fraksi NasDem Endre Saifoel mengatakan, penentuan standar tarif listrik yang bersumber dari segala pembangkit Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Oleh karena itu PLN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Ini sudah aturan Pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen), PLN harus menjalankan aturan itu dan membeli dengan tarif tersebut. Karena bagaimanapun juga PLN adalah perusahaan Negara,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Kompleks Parlemen, Kamis (9/6/2016).

Menurutnya, dengan ketentuan tarif baru itu tidak merugikan bagi PLN sendiri. Karena sudah saatnya juga PLN ikut mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan yang menjadi salah satu program energi Pemerintah Jokowi-JK saat ini. Sehingga dengan cara ini, target listrik dari Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 25 persen berasal dari energi baru terbarukan, bisa tercapai.

Menarik dibaca