Mentawai Gelar Seleksi Guru Penggerak

oleh

MENTAWAI – Sebanyak 50 Peserta Guru Penggerak angkatan 9 yang berasal dari guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas,mengikuti seleksi di kabupaten kepulauan Mentawai.

Kegiatan Seleksi Guru Penggerak khusus Daerah Mentawai ini berlangsung di gedung Sekolah SMP Km8 Desa Sipora Jaya,Kecamatan Sipora Utara,pada Hari Rabu tanggal 22 Februari 2023,Sementara itu seleksi peserta berjalan selama 2 hari terhitung pada 21-22 Februari 2023.

Panitia Seleksi, Eko Triyono sebagai Fungsional Umum Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengatakan,dalam proses seleksi peserta mengikuti seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik)) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara). Selanjutnya, mengikuti pendidikan guru penggerak selama enam bulan dan penunjukan kegiatan ini langsung dilakukan Dinas Pendidikan setempat.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini,guru penggerak dapat perubahan yang lebih baik lagi,untuk bergerak maju bersama dalam supaya berkarakter Pancasila,” ungkapnya kepada media di SMPN2 Sipora tempat terselenggaranya seleksi pada Rabu,(22/2/2023).

Ia berharap dengan program guru penggerak ini, guru dapat merubah pola lama dengan pola yang sudah dibekali selama pendidikan.

Di tempat yang sama, Tenaga Pendidikan Kependidikan SD Disdikbud kepulauan Mentawai, Mega Rohaya mengatakan, dari 134 Sekolah Dasar (SD) di 10 Kecamatan di Mentawai, terdapat 20 Guru SD mengikuti seleksi. Adapun persyaratan sebelum menjadi calon guru penggerak adalah pertama, merupakan seorang guru ASN maupun non-ASN dari sekolah negeri maupun swasta. Kedua, Guru tersebut berada pada jenjang satuan pendidikan formal baik dari TK, SD, SMP SMA, SMK, SLB dan yang memiliki SK mengajar.

Kemudian,kata dia,adapun kentuan untuk bisa mengikuti seleksi bagi kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), memiliki status definitif dari ASN maupu non ASN di seluruh jenjang satuan pendidikan,Memiliki akun guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki kualifikasi tingkat pendidikan yaitu minimal S1/D4.

Selanjutnya memiliki pengalaman mengajar yaitu minimal selama 5 tahun, memiliki masa sisa mengajar bagi ASN tidak kurang dari 10 tahun atau usia tidak boleh lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.

“Bagi para Peserta yang mengikuti seleksi Guru Penggerak ini,kita sendiri yang menunjuk langsung,mereka yang hadir ini Telah memenuhi kriteria seleksi untuk Guru Penggerak,” ungkapnya.(Sabarial)

Menarik dibaca