MENTAWAI, SpiritSumbar.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berencana lakukan pemekaran 12 desa dari 43 yang ada di Mentawai.
Perencanaan itu nantinya akan ada penambahan 13 desa baru. Dari satu desa dimekarkan menjadi dua desa dan ada satu desa setelah dimekarkan menjadi tiga desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Kepulauan Mentawai, Nikholaus Sorot Ogok mengatakan, pemekaran tersebut merupakan program dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal tahun 2017.
“Bahkan rencana pemekaran desa ini, sudah kita usulkan sejak tahun 2021 ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, kita terhalang dengan beberapa persoalan. Salah satunya jumlah penduduk yang kurang memadai,” ujarnya.
Namun, kata dia, pada tahun 2017 pemerintah pusat memprakarsai pemekaran desa melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 13 yang berbunyi Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Kemudian PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 3 ayat (1) Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
“Dari dasar hukum tersebut, kami memilih yang diprakarsai oleh pemerintah pusat. Yang dipersyaratkan penataan desa yang diprakarsai pusat adalah memiliki kekhususan dan strategis nasional,” ujarnya.
“Kekhususan dan Strategis Nasional Kepulauan Mentawai sebagai kawasan pariwisata nasional dan masih daerah 3T,” ujarnya sambil mengungkapkan hal ini sesuai Perpres 63 th 2020.
Selain itu, kata dia, usulan pemekaran tersebut juga sudah dibahas di tingkat provinsi dan juga melalui kajian dari Universitas Andalas. Bahkan Pihaknya juga mengusulkan setiap desa di Kepulauan Mentawai diusulkan untuk dimekarkan, namun hanya 13 desa yang memenuhi persyaratan yang disetujui oleh Kementerian Desa dan PDTT.
Kajian itu dinilai berdasarkan status desa, geografis dan jarak antar dusun yang terlalu jauh. Bahkan awalnya, telah mengusulkan pemekaran desa di Kepulauan Mentawai menjadi 80 desa dari 43 desa yang ada. Namun, hanya 13 desa yang bisa dan memenuhi persyaratan untuk nantinya mendapat nomor register atau persetujuan dari Kemendagri.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan kembali berkoordinasi dengan Kementrian PDTT untuk menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapannya,karna,kita sebagai pemohon, tentu kita harus mepersiapkan dan memenuhi persyaratan apa yang diminta nantiknya dan berkas itu sudah ada di Kementerian Desa dan PDTT”, ungkapnya.
Jika sudah disetujui, lanjut dia,desa yang dimekarkan tersebut, akan langsung defenitif atau tanpa harus uji coba,bahkan,apabila di setujui dalam tahun ini, Pemkab dan DPRD Kepulauan Mentawai akan membuat regulasinya menetapkan pejabat desa (Pj) hingga terpilihnya kepala desa.
Adapun rencana desa yang akan dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Desa Suamanganya, Kecamatan Pagai Utara, Desa Sinaka dan Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan.
Kemudian, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Desa Muara Sikabaluan dan Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Desa Simatalu dan Desa Simalegi Simalegi Kecamatan Siberut Barat. Lalu, Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan yang dimekarkan menjadi tiga desa. (Sabarial)