Kedua, memiliki sertifikat pendidik. Ketiga, aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. Keempat, mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta,
Kelima, melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu. Keenam, tidak pernah dikenai hukuman selama tiga tahun terakhir.
Ketujuh, melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan. Kedelapan, melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir.
Kesembilan, melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama dua tahun terakhir.
Kesepuluh, melampirkan portofolio tiga tahun terakhir, membuat publikasi ilmiah, membuat video pembelajaran lengkap dengan rencana pelaksanaan pembelajarannya dan lain sebagainya.
Sebenarnya tidaklah sulit untuk menjadikan diri seorang guru menjadi guru yang berprestasi. Kalaulah semua pekerjaan dan aturan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di dalam bertugas, lalu semua administrasi dikumpulkan secara lengkap bukti fisiknya dengan teratur, hal itu tentu akan mudah diraih. Selamat mencoba.