Masing-masing kompetensi ini dalam permendikas nomor 24 tahun 2008 kemudian dijabarkan dalam sub kompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah.
Administrasi Kepegawaian
Kegiatan administrasi kepegawaian sekolah dapat dibagi menjadi tiga bidang administrasi sebagai berikut :
Bidang administrasi material yaitu kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah dan sebagainya.
Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
Administrasi kepegawaian yang dimaksudkan dalam tulisan ini administrasi personal pegawai sekolah dalam bidang pengelolaan administrasi kepegawaian.