Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh tenaga administrasi sekolah diatur dalam permendiknas nomor 24 tahun 2008. Dalam permendiknas tersebut kompetensi tenaga administrasi sekolah dipetakan ke dalam empat dimensi kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, sosial, teknis dan manajerial. Untuk dapat memperjelas komponen dimensi kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
Dimensi kompetensi kepribadian meliputi: kompetensi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, serta tanggung jawab.
Dimensi kompetensi sosial meliputi: kompetensi bekerja dalam tim, memberikan pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja.
Dimensi kompetensi teknis meliputi: kompetensi melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaaan, administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dimensi kompetensi manajerial (khusus bagi kepala tenaga administrasi sekolah) meliputi: kompetensi mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.