Dimensi kompetensi teknis meliputi: kompetensi melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaaan, administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dimensi kompetensi manajerial (khusus bagi kepala tenaga administrasi sekolah) meliputi: kompetensi mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.
Masing-masing kompetensi ini dalam permendikas nomor 24 tahun 2008 kemudian dijabarkan dalam sub kompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah.
Administrasi Kepegawaian
Kegiatan administrasi kepegawaian sekolah dapat dibagi menjadi tiga bidang administrasi sebagai berikut :
Bidang administrasi material yaitu kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.