Dengan menggabungkan dua pengertian di atas dapat dikatakan bahwa kompetensi tenaga administrasi sekolah (TAS) adalah kemampuan yang diperoleh TAS melalui pendidikan dan/atau latihan untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sedangkan menurut Syaefuddin (dalam Risnawati, 2003) memberikan pengertian kompetensi tenaga administrasi sekolah sebagai kemampuan untuk melaksanakan tugas, peran dan kemampuan mengintegrasikan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaannya yang dituntut dalam kecakapan teknis operasional atau teknis administratif di sekolah.
Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh tenaga administrasi sekolah diatur dalam permendiknas nomor 24 tahun 2008. Dalam permendiknas tersebut kompetensi tenaga administrasi sekolah dipetakan ke dalam empat dimensi kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, sosial, teknis dan manajerial. Untuk dapat memperjelas komponen dimensi kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
Dimensi kompetensi kepribadian meliputi: kompetensi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreativitas dan inovasi, serta tanggung jawab.
Dimensi kompetensi sosial meliputi: kompetensi bekerja dalam tim, memberikan pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja.