“Kami sudah melaksanakan pleno usai menerima surat fraksi kemarin. Sorenya saya dan sekretaris DPD Golkar Padang juga sudah melaporkan ke Ketua DPD Golkar Sumbar. Dalam arahannya, Ketua DPD Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim menginstruksikan untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu, Rabu (24/2/2016).
Dalam kesempatan itu, Wahyu menyatakan, sebenarnya, seluruh kader Golkar tidak menginginkan terjadinya musibah atau meninggalnya salah seororang kader yang menjadi anggota dewan. Namun Allah berkehendak lain.
“M. Dinul Akbar dipanggil saat menjalankan tugas kedewanan ke Bali. Beliau merupakan salah satu kader Golkar dan anggota DPRD Padang yang cukup vokal dan dekat dengan masyarakat. Buktinya beliau mampu lolos ke DPRD sampai dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Namun masa jabatan keduanya tak diselesaikan, karena Allah terlalu sayang dengannya,” kata Wahyu.
Dijelaskan, prosedurnya, pimpinan DPRD Padang akan melayangkan surat permintaan pemberhentian dengan hormat almarhum M. Dinul Akbar dan mengusulkan nama calon pengantinya kepada Gubernur Sumbar. Setelah itu, baru gubernur mengeluarkan SK pengangkatan PAW anggota DPRD Padang dari Fraksi Golkar.