Untuk Nagari Tanjuang Labuah akan dilakukan percepatan penetapan HKm akan berbagai langkah. Seperti, Kepala KPHL Sijunjung akan berkoordinasi debngan Dishut Kab Sijunjung dan Dishut Prov Sumbar, untuk mendorong terbitnya SK. PHKm. Selanjutnya, KPHL Sijunjung dan perkumpulan Qbar akan memfasilitasi pertemuan Nagari Tanjuang Labuh dengan Dishut Kab Sijunjung dan Dishut Prov Sumbar pada 3 Maret 2016. Juga, perkumpulan Qbarakjan memvasilitasi Nagari Tanjuang labuh dalam melakukan pemetaan wilayah NagariTanjuang labuh, untuk pembiayaan akan dibahas lebih lanjut.
Untuk Nagari Padang Laweh akan melakukan pengajuan Hutan Nagari (HN) seluas 371 Ha, yang tahapannya adalah dengan Musyawarah Nagari untuyk mendapatjkanpersetujuan pengajuan HN oleh masyarakat. Proses tahapan pengajuan selanjudnya akandidampingioleh KPHL Sijunjung dan perkumpulan Qbar.
RIYON
Lebih lengkap, baca:
The Public Edisi 13/29 Februari – 6 Maret 2016