Aksi mogok yang dilakukan pemain Persib Bandung, sepertinya bakal berdampak panjang. Seperti dikutip dari regulasi Liga 1 di situs resmi kompetisi, yang dilansir situs viva.co.id, tertulis aksi Maung Bandung ini berpotensi membuat mereka terdepak dari Liga 1. “Sesuai regulasi Pasal 13, (Persib) bisa dianggap mengundurkan diri dari Liga 1,” kata COO PT. Liga Indonesia Baru, Tigorshalom Boboy kepada wartawan.
Persib bisa dianggap melakukan pelanggaran yang tercantum di Pasal 13 regulasi Liga 1. Terkait pengunduran diri setelah Liga 1 dimulai. Berikut ini kutipan Pasal 13:
Pasal 13 Pengunduran Diri Setelah Liga 1 Dimulai, Setiap Klub dapat dianggap dan dinyatakan mengundurkan diri dari Liga 1 apabila: a). mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1; atau b). menolak untuk melanjutkan Pertandingan di Liga 1; atau c). meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya Pertandingan yang dijalankan,
Klub yang mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut: a). seluruh Pertandingan yang telah dijalankan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh nilai dan gol yang terjadi dalam Pertandingan tersebut tidak akan dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen; b). diharuskan membayar biaya kompensasi terhadap kerusakan atau kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB. c). Dilaporkan ke Komisi Disiplin untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan d). mengembalikan seluruh subsidi yang telah diterima.