Mengenal Lebih Detil Komisi Informasi

oleh

Sesuai dengan pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa, Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Sedangkan tugas Anggota Komisi Informasi Provinsi diatur pada pasal 26 ayat 3, Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non
litigasi.

Kemudian pada pasal 27 ayat 3 disebutkan kewenangan Komisi Informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Menarik dibaca