Mengajar Konvensional, Tidak Zamannya

oleh

Dalam pelaksanaan kurikulum 2013, proses pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru harus dapat membangkitkan kreatifitas peserta didik sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Konsep yang diajarkan kepada peserta didik harus lebih bermakna dan dapat bertahan lebih lama di memori kepalanya. Hal ini bisa dibuktikan dalam kompetensi spiritual dan sosial peserta didik dalam hidup di tengah-tengah masyarakat.

Untuk menghadapi tuntutan perkembangan zaman, diperlukan penyempurnaan dan perubahan pola pikir guru dalam hal pembelajaran. Merobah pola mengajar guru dari pembelajaran yang berpusat pada guru kepada pembelajaran yang berpusat pada siswa aktif perlu dilakukan.

Kecepatan dan dimensi perubahan yang dilakukan oleh seorang guru akan membuat dirinya semakin profesional dalam mengajar. Kualitas pembelajaran bisa ditingkatkan, pada akhirnya akan dapat menjamin kesesuaian antara standar proses dengan standar kompetensi lulusan sebagaimana yang diharapkan.

Perubahan-perubahan tersebut menjadi amat penting dilakukan seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi pada tataran lokal, nasional, dan global di masa depan.

Menarik dibaca