Oleh sebab itu, keberadaan hutan bakau tidak boleh diganggu gugat dan hal telah telah diatur oleh undang undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memandang mangrove sebagai hutan.
Tidak hanya itu, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artinya, persoalan mangrove sangat berhubungan dengan masyarakat banyak.
Jadi, suatu hal yang aneh, jika hutan mangrove sempat diperjual belikan oleh masyarakat. Keanehan semakin kentara, jika para membeli merupakan pejabat yang sangat paham dengan aturan. Pertanyaannya, kalau membeli kepada siapa? Karena jika dilindungi UU otomatis kawasan itu milik negera.
Namun secara tegas bahwa perusak mangrove tidak lagi memikirkan persoalan lingkungan yang bakal menimbulkan bencana. Suatu, bencana yang bakal dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya secara langsung.
Padahal Al Quran telah bertegas tegas menyatakan “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar). (Q.S. Ar Rum (30) : 41-42)