Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 2007 perpustakaan adalah institusi pengengelolah koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Jadi, dalam hal ini hendaknya kegiatan perpustakaan sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi peserta didik hendaknya sehingga perpustakaan sekolah berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan membaca bagi peserta didik.
Dan juga pelayanan perpustakaan sekolah seharusnya ditingkatkan dengan layanan yang menyenangkan dan membuat peserta didik merasa terlayani dengan baik. Karena dengan layanan yang bagus berharap peserta didik mengunjungi perpustakaan.
Kepala sekolah sebagai pemegang tampuk juga hendaknya memikirkan sarana yang dibutuhkan untuk kegiatan membaca peserta didik. Disamping menyediakan bahan bacaan di perpustakaan dan pembenahan perpustakaan jika perpustakaan belum maksimal sebagai perpustakaan untuk sekolah.
Sarana yang mungkin bisa dipikirkan oleh kepala sekolah disamping perpustakaan , seperti membuat tempat duduk disamping kelas, membuat taman yang ada pelantanya sehingga peserta didik senang berada di sana atau pojok baca di dalam kelas beserta etalase yang bisa menyimpan buku, dan lainnya. Dengan demikian kegiatan membaca bagi peserta didik dapat menjadi kebiasaan dan menjadi kebutuhan bagi peserta didik.