Mendikbud mengatakan, kondisi seperti ini membutuhkan pemimpin yang kuat dan tegas. Ia meminta kepada para kepala sekolah untuk melihat dokumen-dokumen regulasinya karena sudah tertera secara rinci, bahwa semua kebutuhan baik dari protokol kesehatan, belajar jarak jauh, kuota, dan lain-lain itu boleh menggunakan dana BOS.
“Kami sudah mengatur fleksibilitasnya sehingga jika sebelumnya ada sekat persentase penggunaan dana, sekarang sudah dibuka. Kami berikan maksimum fleksibilitas. Jadi itu harusnya sudah cukup bagi kepala sekolah untuk mengambil tindakan terbaik untuk guru-guru, murid dan keluarga para murid-murid mereka,” urainya.
Menjawab keresahan masyarakat tentang batas kewenangan penetapan SPP terutama di masa pandemi, Nadiem menyampaikan bahwa Kemendikbud maupun pemerintah daerah tidak berwenang menentukan jumlah SPP di sekolah swasta. Mendikbud menyarankan agar orang tua berkoordinasi lebih lanjut dengan yayasan/pengelola sekolah untuk mendapatkan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>