Disampaikan Menteri Nadiem, ada dua kriteria sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kriteria pertama berdasarkan daerah, yaitu: (1). Daerah terpencil dan terbelakang, (2). Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Daerah perbatasan dengan negara lain.
Simak :
- Mendikbud Bakal Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh
- Anggota DPR RI Desak Kemendikbud Selesaikan Peta Pendidikan
(4). Daerah yang terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah, yaitu: (1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
“Ini semua ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020. Jadi semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, aturan yang telah ditetapkan bisa menjadi pegangan bagi kepala dinas dan kepala sekolah untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan dana BOS terutama untuk kebutuhan pembayaran guru honorer serta menunjang kegiatan pembelajaran sesuai protokol kesehatan. “Jadi mohon digunakan pedoman kita,” tekannya lagi.