Salah satu hal paling krusial yang kata Adlisman adalah Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan UU 6/2014 tentang Desa yang mengatur bahwa bakal calon kepala desa harus berdomisili di desa setempat minimal enam bulan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selain itu katanya menurut UU tersebut juga mengatur Pemda hanya boleh menyelenggarakan pemilihan kepada desa sebanyak 3 dalam enam tahun. “Saya kira hal-hal detail ini perlu kita bicarakan bersama dengan DPRD agar Perda ini betul-betul sesuai dengan kebutuhan daerah” pungkas Adlisman.
Sesuai rencana 2 Februari mendatang Penjabat Bupati Dharmasraya akan membacakan nota penyampaian atas tiga Ranperda tersebut di hadapan sidang DPRD.
EKO