Mendesak, Dharmasraya Segera Godok Tiga Perda

oleh

Spirit Sumbar – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya segera godok 4 Peraturan Daerah (Perda). Empat Perda tersebut yakni Perda tentang Pemilihan Walinagari, Perda STOK Pemerintah Nagari, Perda dan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kami telah menerima pengajuan pembahasan tiga Peraturan Daerah dari fihak eksekutif beberapa waktu yang lalu” kata Ketua Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Dharmasraya Masrul Maas, saat menerima delegasi Pemerintah Daerah di ruang rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (26/1).

Kata Masrul, saat ini pembahasan tiga Ranperda tersebut baru dalam tahapan pembicaraan jadwal di Badan Musyawarah (Bamus). “Mengingat padatnya jadwal kita pada bulan-bulan mendatang, kami perlu menyesuaikan jadwal dengan pemerintah daerah agar tidak berbenturan dengan agenda-agenda daerah lainnya” kata Politisi Golkar itu.

Asisten Pembangunan dan Kesra Setdakab Dharmasraya H. Adlisman, S.Sos, M.Si selaku perwakilan Pemda menjelasan, tiga Ranperda yang diajukan fihaknya saat urgen dan mendesak, terutama Perda tentang Mekanisme Pemilihan Walinagari. “Tahun ini masa jabatan 41 walinagari kita akan segera berakhir, sedangkat peraturan daerah yang kita saat ini tidak lagi sesuai dengan perangkat undang-undang yang ada di atasnya” kata Adlisman di dampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Asril, AP, M.Si.

Menarik dibaca