Menang Lelang, Nasabah Ini Malah Gugat Bank BRI

oleh

Inti gugatan kita bermohon pada majelis hakim membatalkan lelang dan mengembalian kerugian klain kami.

Selain tergugat BRI Cabang Simpang Ampek  pihak nya bersama klaien mengajukan  ikut tergugat lainya yang ada kaitanya dengan pokok perkara ini  yakni KPKNL Bukitinggi, BPN Pasaman Barat dan Syamsiar beserta anak kandung beliau.

Wendra Putra (37 Th) anak kandung Abdul Tamal mengatakan orang tua saya merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI, sudah dilakukan pendekatan dan komunikasi pada pihak Bank namun tak kunjung ada jalan keluar. “Orang tua saya telah mengeluarkan uang ratusan juta, malah tidak bisa menempati objek tersebut. Terpaksa menempuh jalur hukum karena hampir 4 tahun tak kunjung ada penyelesaianya,” ujarnya.

Supervisor Operasional BRI Cabang Simpang Ampek Tasbih Marunduri saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui proses lelang. “Jika ini sudah di daftarkan kepihak penegak hukum biar nanti hukum yang akan menjawab. BRI Cabang Simpang Empat siap dengan gugatan tersebut dan semua telah di lakukan evaluasi oleh bagian hukum BRI Kanwil Padang,” ujarnya.

Sementara Rivaldo sebagai HO bagian kredit BRI Cabang Simpang Empat saat di jumpai di Kantor BRI Cabang Simpang Empat tidak mau berkomentar. “Silahkan temui pimpinan saya,” ujarnya singkat.

Menarik dibaca