Oleh karena itu, tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya adalah melahirkan insan yang cerdas dan berkarakter.
Membentuk peserta didik yang berkarakter merupakan suatu tantangan terbesar bagi guru pada abad 21 ini. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembentukan karakter adalah dengan meluncurkan kurikulum 2013 yang secara garis besarnya menuntut pembentukkan sikap tanpa mengabaikan kemampuan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Kondisi nyata diapangan masih sangat memprihatinkan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru yang perlu dipertanyakan.
Guru yang mampu menghadapi tantangan tersebut adalah guru yang profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi.
Kompetensiyang harus dimiliki guru adalah kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial yang teruji.
Kompetensi profesioanal meliputi : 1) Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, 2) Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, 3) Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, 4) Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, 5) Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.
Kompetensi pedagogik meliputi: 1) Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, 2) Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya, 3) Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik, 4) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik, 5) Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaranYang mendidik, 6) Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran,7) Merancang pembelajaran yang mendidik, 8) Melaksanakan pembelajaran yang mendidik, 9) Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.