Spiritsumbar.com, Padang – Petugas penegak Perda melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dikawasan Olo Ladang dan kawasan Damar Kecamatan Padang Barat, Selasa, 18 Februari 2020.
Unit Mediasi Satpol PP Padang kembali mendatangi tiga Pemilik Lapak, Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berada dikawasan tersebut.
“Ini sudah kesekian kalinya Unit Mediasi kita mengingatkan mereka. Ke depan jika tidak juga mereka mengindahkan peringatan petugas akan diberikan tindakan tegas dan membawa barang-barangnya ke Mako Satpol PP dan akan kita tipiringkan,” kata Alfiadi, Kasat Pol PP Padang.
Alfiadi juga mengimbau, terkait para PKL yang masih memakai trotoar maupun badan jalan untuk berjualan di kawasan-kawasan tertib PKL, agar jangan lagi menempati fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang, karena itu jelas melanggar Perda.
“Karena ulah kegiatan tersebut dapat mengganggu kepentingan orang banyak, mari kita sama-menjaga. Ketertiban dan keindahan kota ini manfaatnya juga untuk kita bersama, maka dari itu marilah menjadi warga kota yang tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada di Kota Padang,” tutup Alfiadi. (Salih/Rel)