Dalam meningkatkan minat baca, pemerintah lewat Permendikbud nomor 23 tahun 2015, mewajibkan sekolah melaksanakan budaya literasi. Spesifiknya adalah wajib membaca selama 15 menit setiap hari sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Kegiatan ini bertujuan untuk pembiasaan budaya membaca. Pemerintah berusaha menanamkan rasa cinta perpustakaan dan budaya membaca melalui pengembangan perpustakaan.
Untuk masyarakat umum sudah tersedia perpustakaan umum dan perpustakaan daerah sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
Di sekolah-sekolah juga telah tersedia perpustakaan sampai perguruan tinggi. Kita juga dapat memanfaatkan perpustakaan keliling dan taman baca untuk anak-anak usia dini. Pemerintah juga berupaya, mendorong peningkatan pengadaan buku karena ketersediaan buku juga faktor penentu peningkatan minat baca.
Dengan adanya berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dan upaya menumbuhkan minat baca. Membaca merupakan kunci sumberdaya manusia, dengan meningkatnya minat baca pada peserta didik dan masyarakat akan membawa kemajuan dalam dunia pendidikan kita serta mampu mencapai tujuan negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.