Dikaitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, tentang keberadaan Badan Pengawas (BP) , itu tidak ada yang namanya Sekkretariat BP. BUMD .Dikaitkan dengan Perusda Kinantan Kab Sijunjung dan dikaitkan lagi sesuai pada Pasal 23 Perda Nomor 4 tahun 2013 harus ada peyelarasan sebagai berikut 1). Badan Pengawas (BP) paling banyak 3 orang, seseorang dipilih menjadi Ketua merangkap anggota. Masa jabatan BP juga 3 tahun secara aturan dari internal Pemkab Sijunjung 2 orang lainnya dari profesional , publik/masyarakat yang punya kecakapan/kemampuan kopetensi dalam baik makerting atau menejemen dalam salah satu pengembangan unit badan usaha milik pemerintah.
Di tahun 2018 setelah proses akhir siapa yang lolos menduduki jabatan Direksi dengan 3 Direktur itu,sudah saatnya mari kita berbenah wujudkan langkah kopetensi dari tujuan BUMD membuat unit usaha, tahun berganti hendaknya semakin progresif dan bisa memberikan kontribusi terhadap Peingkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor unit usaha BUMD tersebut secara merata dalam Divisi Perusda Kinantan . Perlunya restorasi secara frontal, kalau memang tetap keberadaannya dipertahankan.Setidak-tidaknya kedepan tak tertutup kemungkinan andaikata seseorang Dirut Perusda siapapanhabis masa jabatannya tanpa diperpanjang, tentu berita acara aset harus diserahkan kepada BP dan ketika jabatan sudah sirna/menjadi mantan kalau ada yang masih alasannya meminjam aset seperti taroklah mobil operasional Perusda Kinantan, ya harus dikembalikan kepada empunya. Kalau dengan kata lain dugaannya istilah pijmam mobilnya ,tentu ada limitnya tidak mungkin pinjam selama hampir 3 bulan.Mobil itu juga perlu untuk operasional Perusda Kinantan.