Melirik Perusda Kinantan

oleh

Roda bergulir waktu pun begitu cepat berlalu,keberadaan Perusda Kinatnan yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor :4 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Kinantan (Perusda Kinantan).Tentu seharusnya Perda tersebutlah sebagai payung acuannya, norma an kriteria keberadaan Perusda Kinantan harus terstuktur.

Kalau melihat pada Pasal 18  dalam Perda Nomor 4  tahun 2013 disebutkan : Direksi terdiri dari : a). Direktur Utama. b). Direktur Bidang Umum dan Administrasi (Admin), c). Direktur Jasa dan Produksi.

Sayang sejak 2014, keberadaan Direksi  tak terlengkapi, hanya Dirut saja. Sedangkan Direktur Bidang Umum dan Admin serta Direktur Jasa dan Produksi menghilang dari legalitas terpenuhi Perda Nomor 4 tahun 2013 tersebut.

Bahkan masyarakat juga bertanya-tanya dimana sebetulnya Sekkretariat Perusda Kinantan?, karena memang tak ada. Sementara kilas balik ketika Rafani waktu zaman Bupati Sijunjung H. Darius Apan menjabat sebagai Dirut Perusda Kinantan ada Kantor/Sekretariat Perusda kinantan lokasinyadi komplek Pasar Inpres Muaro Sijunjung.Inilah yang sangat membingungkan.

Disini saya tidak menjastis atau menyudutkan seseorang yang waktu itu pernah menjabat sebagai Dirut Perusda Kinantan, hanya mengevaluasi keberadaan Perusda Kinantan. Tetapi slentingan masyarakatlah yang muncul dipermukaan tentang keberadaan Perusda Kinantan yang tidak terstruktur dan perlu perbaikan sistem.

Menarik dibaca