Melawan Lupa! 10 Tahun Komisi Informasi Sumbar 4 September

oleh

Oleh: Mona Sisca (Komisioner KI Sumbar 2024-2028)

Melawan Lupa! Hari ini 10 tahun yang lalu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar)  di Auditorium Gubernur Sumbar.

Lima Komisioner terpilih lewat seleksi ketat hingga  fit and propert test oleh Komisi III DPRD Sumbar, Syamsu Rizal, Arfitriati, Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, sah menjadi komisioner pengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar.

Penulis membuat tulisan ini, sebagai bentuk melawan lupa atas keberadaan KI Sumbar tersebut.

KI Sumbar tidak serta merta dibentuk. Tidak karena like and dislike penguasa dan Anggota DPRD waktu itu.

KI Sumbar menjadi Komisi Informasi ke-26 yang dibentuk di seluruh Indonesia. KI Sumbar periode pertama dilantik harus berlari kencang untuk mensejajarkan dengan Komisi Informasi provinsi lain yang lebih dulu terbentuk di Indonesia.

Komisi Informasi dibentuk atas perintah UU 14 tahun 2008. Bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.

Ada banyak jasa atas pembentukan lembaga ini, berawal dari desakan masyarakat sipil yang telah resah atas ketidakadaan Komisi Informasi Sumbar. Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar itu mendatangi DPRD Sumbar mendesak dibentuknya lembaga KI.

Gayung bersambut, DPRD Sumbar lewat Komisi III waktu itu (2014) bekerja cepat, menyurati gubernur. Akhirnya, gubernur menetapkan Pansel Komisioner KI Sumbar periode 2014-2018.

Komisi III DPRD Sumbar waktu itu diketuai HM Nurnas dan Sekretaris Komisi III Zulkifli Djailani membantu kerja panitia seleksi tersebut. Sampai Pansel menuntaskan tugasnya menetapkan 15 nama calon Komisioner dan menyerahkan ke Gubernur Sumbar.
Selanjutnya, gubernur menyurati Ketua DPRD Yul Tekhnil untuk melanjutkan proses fit and propert test sesuai ketenuan UU 14 Tahun 2008.

Ketua DPRD Sumbar pun mendelegasikan Komisi III DPRD Sumbar untuk melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

“Komisi Informasi itu lembaga wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,” ujar HM Nurnas Selasa 3 September mengenang hebohnya seleksi KI Sumbar periode pertama tersebut.

Komisi III membuat skema uji kepatutan dan kelayakan yang terukur dengan indikator jelas. Tidak ada celah untuk meloloskan calon komisioner titipan.

“Dasar kita tetap merujuk hasil seleksi oleh Panitia Seleksi dan uji psikotest dilakukan oleh lembaga kredibilitas nya tak diragukan,” ungkap Nurnas lagi kepada penulis.

Semua anggota DPRD Komisi III waktu itu bekerja fokus dan cerdas. Wakil rakyat yang membidangi lahirnya KI Sumbar dan dilantik Gubernur Sumbar pada 4 September 2014 yaitu:

1. HM. Nurnas, (Ketua)
2. HM. Tauhid; (Wakil Ketua)
3. Zulkifli Djailani. (Sekretaris)
4. Buzarman
5. Nofrizon
4. Yulman Hadi
5. Saidal Masfiuddin
6. Sultani
7. Bachtul
8. Ismarni
9. Jhonimar Boer
10.Agus Susanto

Setelah melewati fit and proper test, akhirnya  Komisioner KI Sumbar periode pertama itu diputuskan  melalui  voting.  Maka, ditentukan lima komisioner terpilih beserta lima komisioner calon pengganti. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Ketua DPRD Sumbar, untuk di SK dan dilantik oleh Gubernur Sumbar.

Periode pertama berhasil meletakkan dasar kerja KI Sumbar meski ditahun pertama serba keterbatasan

“Mereka solid dalam menjalankan program kerjanya,” ungkap HM Nurnas.

Kini KI Sumbar sudah berusia 10 tahun, sudah periode ketiga yang tengah menjalankan amanah untuk mengawal keterbukaan informasi publik.

Periode ketiga ini yang beranggotakan Riswandi, Mona Sisca, Tanti Endang Lestari, Musfi Yendra dan Idham Fadli,  tentu kami bertekad menjadikan KI Sumbar sebagai lembaga terbaik, tanpa meninggalkan jasa kerja dari dua periode komisioner sebelumnya. Terutama mengawal Sumbar sebagai provinsi informatif.

Salam keterbukaan, Dirgahayu KI Sumbar. (****)

Menarik dibaca